it's real me

it's real me
RAHMAWATI. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

WAJAH HUKUM DI INDONESIA




Wajah hukum Indonesia saat ini menurut saya semakin mengalami keprihatinan, karna liat saja masih banyak orang-orang yang mempunyai kesalahan yang seharusnya dihukum sesuai aturan yang ada, tetapi masih bisa menikmati kebebasan dengan mudah, entah bagaimana caranya mungkin karena mereka itu orang-orang yang mempunyai jabatan tinggi sehingga bisa membeli apapun itu,termasuk kebebasan dengan harta dan kekuasaan yang mereka punya. Saya sendiri masih miris sekali bila ada rakyat kecil yang melakukan kesalahn yang menurut saya amat kecil, justru bisa-bisanya mendapat hukuman yang menurut saya terlalu berlebihan.

Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kitA. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum. Berikut adalah sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum yang sudah saya cari tahu, antara lain:
1.     Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.    Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.    Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.    Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.    Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.    Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.    Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.    Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Kiranya beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperbaikin hukum di Negara ini, menurut yang sudah saya cari, antara lain:
1.     Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas
2.    Perumusan kembali hukum yang berkeadilan
3.    Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum
4.    Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum
5.    Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hokum, dan
6.    Penerapan konsep Good Governance.

Saya pernah tau ada seorang nenek yang mengambil sisa-sisa daun singkong sehabis orang memanen singkongnya untuk dia makan karena tidak mempunyai uang, tetapi apa yang terjadi, nenek itu malah dituduh mencuri dan masalah ini sampai di bawa ke rana meja hijau,menurut saya itu sangat berlebihan, apalah artinya daun-daun singkong itu bagi sang pemilik, sedangkan daun-daun singkong itu bisa sangat berharga dimata sang nenek,mengapa tidak mengiklaskan saja, sedangkan nenek itu hanya mengambil sedikit saja demi mengisi sedikit perutnya yang sudah kelaparan sekali karena tidak mempunyai uang untuk membeli makanan.

 Itu salah satu contoh betapa prihatinnya hukum Negara kita ini, kalau mau saya jabarkan lagi mungkin tidak akan habis cerita yang saya ketahui saya jabarkan disini. Aturan Negara ini tidak ada yang salah,semua benar bertujuan untuk membawa Negara ini menjadi lebih baik, lebih adil juga lebih aman nyaman, tetapi orang-orang hukum di dalamnya, saya rasa belum tentu sebaik aturan-aturan yang sudah ada sampai saat ini, masih banyak hal yang harus dibenahi, masih banyak PR untuk hukum di Negara ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar