it's real me

it's real me
RAHMAWATI. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA?



Menurut saya pelaksanaan hukum ekonomi sejauh ini di Indonesia sendiri belum berjalan secara baik. Masih banyak pelanggaran di dalamnya. Sehingga diperlukan pembenahan secara detail, berdasarkan sudut pandang hukum itu sendiri. Banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu factor yang membuat pelaksanaan penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan baik.Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha.

Lalu disini juga saya akan membahas bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia agar investor asing mau masuk ke Indonesia??  Saya akan menjelaskan, sebenar-benarnya investasi asing dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di masyarakat ternyata bukan hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat mengurangi angka ketergantungan yang berlebihan yang terjadi di Negara Indonesia ini.

Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah supaya investor asing berminat, yaitu dengan media elektronik, dengan media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi, contohnya saja saat ini semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing atau perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing.

Investasi asing dapat juga memberikan kita manfaat tetapi kadangkala investasi asing mempunyai dampak negative yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah setempat oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan, pihak Indonesia maka, bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia sudah di atur dalam undang – undang 1945.


Lalu juga bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita membahas apa itu Hukum Ekonomi? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada pun contoh dari hukum ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka harga-harga sembako dan barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.     Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

Lalu apa sesungguhnya upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum di Indonesia?? Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik. Dan selain itu juga kita membutuhkan partisipasi masyarakat agar bisa menjalankam hukum di Indonesia ini secara baik, kita juga butuh angota-anggota hukum yang jujur, adil dan bijaksana.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WAJAH HUKUM DI INDONESIA




Wajah hukum Indonesia saat ini menurut saya semakin mengalami keprihatinan, karna liat saja masih banyak orang-orang yang mempunyai kesalahan yang seharusnya dihukum sesuai aturan yang ada, tetapi masih bisa menikmati kebebasan dengan mudah, entah bagaimana caranya mungkin karena mereka itu orang-orang yang mempunyai jabatan tinggi sehingga bisa membeli apapun itu,termasuk kebebasan dengan harta dan kekuasaan yang mereka punya. Saya sendiri masih miris sekali bila ada rakyat kecil yang melakukan kesalahn yang menurut saya amat kecil, justru bisa-bisanya mendapat hukuman yang menurut saya terlalu berlebihan.

Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kitA. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum. Berikut adalah sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum yang sudah saya cari tahu, antara lain:
1.     Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.    Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.    Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.    Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.    Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.    Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.    Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.    Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Kiranya beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperbaikin hukum di Negara ini, menurut yang sudah saya cari, antara lain:
1.     Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas
2.    Perumusan kembali hukum yang berkeadilan
3.    Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum
4.    Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum
5.    Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hokum, dan
6.    Penerapan konsep Good Governance.

Saya pernah tau ada seorang nenek yang mengambil sisa-sisa daun singkong sehabis orang memanen singkongnya untuk dia makan karena tidak mempunyai uang, tetapi apa yang terjadi, nenek itu malah dituduh mencuri dan masalah ini sampai di bawa ke rana meja hijau,menurut saya itu sangat berlebihan, apalah artinya daun-daun singkong itu bagi sang pemilik, sedangkan daun-daun singkong itu bisa sangat berharga dimata sang nenek,mengapa tidak mengiklaskan saja, sedangkan nenek itu hanya mengambil sedikit saja demi mengisi sedikit perutnya yang sudah kelaparan sekali karena tidak mempunyai uang untuk membeli makanan.

 Itu salah satu contoh betapa prihatinnya hukum Negara kita ini, kalau mau saya jabarkan lagi mungkin tidak akan habis cerita yang saya ketahui saya jabarkan disini. Aturan Negara ini tidak ada yang salah,semua benar bertujuan untuk membawa Negara ini menjadi lebih baik, lebih adil juga lebih aman nyaman, tetapi orang-orang hukum di dalamnya, saya rasa belum tentu sebaik aturan-aturan yang sudah ada sampai saat ini, masih banyak hal yang harus dibenahi, masih banyak PR untuk hukum di Negara ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS