it's real me

it's real me
RAHMAWATI. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HUBUNGAN ANTARA HUKUM, EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT



Pertama-tama saya disini akan menjelaskan dahulu apa itu hukum, apa itu ekonomi dan apa itu kesejahteraan masyarakat. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Dan kesejahteraan adalah  salah satu aspek yang cukup penting untuk menjaga dan membina terjadinya stabilitas sosial dan ekonomi.

Nah dari penjelasan pengertian-pengertian diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat itu mempunyai suatu hubungan atau keterkaitan satu sama lain. Mengapa? Pertama-tama tentang hubungan hukum dengan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, hukum di Indonesia ini menurut saya masih lemah karena masih banyaknya proses sosial dan ekonomi yang tidak berjalan dengan baik dan semestinya. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama dan mempunyai keterkaitan satu sama lain yang apabila kita menjalankan dua-duanya dengan baik maka akan terciptanya kesejahteraan masyarakat. Atau Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

Lalu yang kedua adalah tentang ekonomi, ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Bila aturan-aturan yang ada dalam perekonomian bisa dilaksanakan dengan baik maka imbas baiknya ialah berupa kesejahteraan masyarakat.

Lalu yang ketiga ialah pengaruh kesejahteraan masyarakat ke kedua aspek yang tadi ialah jika masyarakatnya sudah sejahtera tentu saja itu juga berkat dari hukum di Negara tersebut yang berjalan dengan baik dan semestinya dan juga karena perekonomian Negara itu yang berjalan dengan baik dan terus berkembang. Yang saya tau setiap Negara pasti ingin negaranya maju, makmur dan sejahtera. Sekarang ini kemakmuran dan kesejahteraan suatu Negara dilihat berdasarkan Pendapatan Nasional dan Pendapatan Perkapita Negara tersebut. Pendapatan perkapita adalah pendapatan dari penduduk suatu Negara, sedangkan pendapatan nasional merupakan pendapatan dari suatu Negara selama satu tahun. Keduanya memiliki hubungan yang searah dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu Negara. Semakin tinggi pendapatan nasional dan pendapatan perkapita suatu Negara, maka tingkat kemakmuran dan kesejahteraan Negara tersebut akan semakin tinggi pula. Dan pendapatan nasional yang tinggi bisa didapat bila perekonomian Negara tersebut berjalan dengan baik, begitu pula dengan hukum nya.

Sekiranya hanya itu yang bisa saya share ke teman- teman sekalian, selain tugas tulisan ini untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah softskill saya, disini saya juga ingin berbagi ilmu, semoga bermanfaat buat para pembaca, terima kasih..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar