it's real me

it's real me
RAHMAWATI. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TUGAS PENGANTAR BISNIS

BAB.3
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

1.       Bentuk Yuridis Perusahaan
Ada (2) dua jenis bidang usaha strategis dimana pemerintah secara aktif ikut campur tangan untuk membatasi peranan swasta (adanya monopoli oleh pemerintah), yaitu :
Jenis usaha vital yang memiliki peranan penting dalam perekonomian negara (sebagai sumber penghasil devisa) dikuasai oleh pemerintah cq. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain Minyak (Pertamina), Gas (Perushn Gas Negara), Hasil-hasil Pertambangan (PT.Aneka Tambang, PT.Tambang Timah).
Jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, misal usaha kelistrikan ( PLN), transportasi kereta api (PT.KAI dulu PJKA), Pos(PT.Pos Indonesia), dan Telekomunikasi (PT.Telkom Indonesia, PT.Indosat).
Di Indonesia kita mengenal adanya 3 (tiga) macam bentuk badan usaha atau kepemilikan bisnis, yaitu :
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & BUMD
·         Badan Usaha Milik Swasta (Perusahaan Swasta)
·         Koperasi
·         Yayasan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status
kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah cq. Meneg BUMN.Saat ini terdapat berbagai macam bentuk BUMN, antara lain :
- PERJAN (Perusahaan Jawatan) Govermental Agency
            Dibidang usaha transportasi kereta api, dulu bernama PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), kemudian berubah menjadi PERUMKA (Perusahaan Umum Kereta Api), dan sekarang berubah status menjadi PT. (Persero) KAI.
Perusahaan Umum (PERUM) : dulu ada PERUMTEL (sekarang berubah ‘go public’ menjadi PT. Persero Telkom Indonesia), PERUM POS & GIRO (sekarang jadi PT. Persero POS Indonesia), PERUM PERURI, PERUM PELNI, PERUM PEGADAIAN, PERUM BALAI PUSTAKA.

- PN (Perusahaan Negara)
Perusahaan Negara (PN), dulu namanya Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) bentuk ini kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP). Contoh lain : PN DAMRI yang kemudian berubah menjadi PERUM DAMRI. (Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia).

- PERUM (Perusahaan Umum) Public Corporation

- PERSERO (PT. Persero) Government / State Company
Dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham BUMN kepada masyarakat investor (DN/LN) akan digunakan pemerintah sebagai sumber pembiayaan APBN dan membayar kewajiban hutang luar negeri.Beberapa BUMN yang telah ‘go public’ antara lain : PT (Persero) Telkom Indonesia, PT (Persero) Indosat, PT (Persero) Aneka Tambang, PT (Persero) Tambang Timah dan lain-lain.
Kebijakan privatisasi ini banyak menimbulkan kontroversi dan perdebatan publik sebagai akibat terpuruknya perekonomian Indonesia karena krisis moneter yang berkepanjangan dan berkembang menjadi krisis multi dimensi.

- BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).
Modalnya disetor oleh pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang biasanya ditransfer lewat Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah (DPD).
Seluruh modalnya adalah Milik Negara atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.Tolok ukur keberhasilan BUMN/BUMD dilihat dari ‘Seberapa banyak anggota masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar’.
Di Indonesia ada beberapa bentuk badan usaha milik swasta (perusahaan swasta) antara lain :
v Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu, dimana orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari aktifitas bisnisnya.
Sustainability atau kelangsungan hidup dan perkembangan bisnis perusahaan dimasa mendatang sangat tergantung pada kemampuan pemilik untuk ‘memanage’ selurus aspek dalam aktifitas bisnisnya, mulai dari aktifitas produksi, operasional, pemasaran, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang dimiliki, secara efektif, efisien dan seoptimal mungkin.
     Kebaikan perusahaan perseorangan :
-          Mudah untuk memulai & membubarkan
-          Adanya kebebasan dan fleksibilitas
-          Pemilik menguasai seluruh keuntungan
-          Kerahasiaan terjamin
-          Aspek perijinan mudah
-          Motivasi usaha tinggi
Kelemahan perusahan perseorangan :
-          Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
-          Keterbatasan kemampuan manajerial
-          Keterbatasan sumber keuangan/permodalan
-          Kontinuitas bisnis rendah
-          Overtime, menyita banyak waktu pemilik

v Persekutuan Firma
Bentuk ini merupakan suatu persekutuan / kongsi dari dua orang pengusaha atau lebih menjadi satu kesatuan usaha bersama. Jadi perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin / dikelola oleh beberapa orang pula.
Pada umumnya persekutuan meraka bertujuan untuk menjadikan usahanya lebih besar dan kuat dari aspek permodalan dan manajerial.Untuk nama perusahaan biasanya diambil dari nama salah seorang anggota persekutuan dan ditambah dengan sebutan ‘Co’. (Co = Compagnion = rekan). Misal KAP Hadori & Co. atau LKBH Ruhut Sitompul & Co. Ada juga Firma Hamdan Zoelfa & Co.
    Kebaikan persekutuan firma :
-          Jumlah Permodalan relatif lebih besar dari Pershn Perseorangan
-          Kemampuan Manajerial lebih solid
-          Kontinuitas bisnis lebih terjamin
-          Lebih mudah dalam memperoleh kredit
-          Pendirian mudah
Kelemahan Perekutuan firma :
-          Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
-          Sering timbul conflict of interest diantara anggota firma
v Perseroan Komanditer Cammanditaire Venotschaap (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, Perseroan Komanditer (CV) adalah Suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur, mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya – dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan namun sanggup bertanggung jawab sebatas pada kekayaan atau modal yang diikutsertakan dalam perusahaan (CV) tersebut.

            ‘Sekutu Komanditer’ dan ‘Sekutu Komplementer’ dalam CV dalam perusahaan yang berbentuk ‘CV’ terdapat 2 (dua) jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, yaitu :
-           Sekutu Komanditer : merupakan anggota yang tidak aktif atau hanya sebatas ikut serta menanamkan ‘mandat’ berupa investasi setoran modal untuk dikelola dalam aktifitas bisnis perusahaan.
-          Sekutu Komplementer : merupakan anggota aktif yang secara langsung terjun mengelola aktifitas bisnis perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap segala permasalahan dan kewajiban perusahaan.
Kebaikan dan Kelemahan Persekutuan Firma
Kebaikan CV :
-          Jumlah Permodalan relatif lebih besar ada investor(komanditer).
-          Kemampuan Manajerial lebih solid
-          Kontinuitas bisnis lebih terjamin
-          Lebih mudah dalam memperoleh kredit
-          Pendirian mudah
Kelemahan CV :
-          Sebagian sekutu (komplementer) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
-          Agak sulit untuk menarik kembali modal yang telah diinvestasikan
v  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naanloze Vennoschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
  

Ciri-ciri dari PT :
-          Didirikan dengan akte notaris dan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman dan dicatatkan dalam Berita Acara Negara.
-          Merupakan persekutuan modal dan memberikan kepercayaan kepada orang2 profesional sebagai pengelola PT (Dewan Direksi).
-          Maju mundurnya PT tergantung dari kinerja dan kecakapan Dewan Direksi sebagai pengelola PT.
-          Hak suara dalam RUPS, bagian keuntungan (deviden) sebanding dengan besar kecilnya andil kepemilikan saham dari masing2 anggota.
-          Umumnya bersifat apatis dan acuh terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, sehingga saat pemerintah mengeluarkan UU tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Keunggulan dari PT :
-          Jumlah Permodalan relatif lebih besar karena PT mempunyai banyak investor (pemegang saham).
-          Kemampuan Manajerial lebih solid, karena PT memperkerjakan orang2 yg profesional dibidangnya (Direksi, Manager)
-          Kontinuitas bisnis lebih terjamin, memiliki masa berlaku yang tidak terbatas.
-          Ada pemisahan antara aset atau kekayaan pemilik (pemegang saham) dan aset serta kewajiban utang PT. (Tanggung jawab pemilik / investor hanya sebatas saham yang dimilikinya saja).

v Koperasi
UU No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tokoh koperasi di Indonesia ‘DR.Mohammad Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia, menyatakan bahwa faham koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Yaitu bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal) masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan.
Bentuk Koperasi digolongkan menjadi beberapa jenis, antara lain :
-          Koperasi Konsumsi
-          Koperasi Produksi
-          Koperasi Kredit (S/P)
-          Koperasi Jasa
-          Koperasi Serba Usaha
-          Koperasi Produksi

v Yayasan
Yayasan merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan-tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata ‘profit oriented’. Contoh : Yayasan Panti Asuhan & Panti Jompo, Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan, Yayasan Rumah Sakit, dsb.
Untuk mencapai tujuan dan menyediakan dana operasional maka yayasan berusaha mengumpulkan uang atau juga bantuan berupa sumbangan amal, zakat, infak, shodaqoh maupun sumbangan barang lainnya dari masyarakat yang peduli. Dalam mengumpulkan dana ini kadang sebuah yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi Yayasan. Contoh : YPAC, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Pusaka Nusantara, Yayasan Yatim Piatu ‘Halimah Tuzstadiah-Dorce’ dsb.


2.       Lembaga Keuangan

·          Lembaga Ekonomi Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 Bank-bank milik pemerintah:
a)      Bank sentral
b)      Bank rakyat Indonesia (BRI)
c)      Bank Negara indonesia (BNI)
d)     Bank dagang Negara (BDN)
e)      Bank pembangunan daerah (BPD)
f)       Bank tabungan Negara (BTN)
g)      Bank indonesia (BI)
Berdasarkan jenisnya, bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a)      Bank umum
Adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b)      Bank perkreditan rakyat
Bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito, bejangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
·         Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) disebut juga dengan LKNB (Lembaga keuangan Nonbank) yaitu semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan nya kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Jenis lembaga nonbank, yaitu:
1.      lembaga pembiayaan pembangunan (development finance corporation). Lembaga yang telah mendapat izin usaha sebagai lembaga pembiayaan pembangunan, diantaranya:
1.      PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia (PT UPINDO), dan
2.      PT Private Development Finance Company of Indonesia, limited (PDFCI).
            Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharaga (investment finance corporation). Perusahaan yang mendapatkan izin usaha sebagai perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, di antaranya:
·            PT Danareksa
·            PT Multinational finance corporation (Multicor), dan
·            PT Asian and Euro-American capital (Aseam).
3.   Lembaga keuangan lainnya, seperti Mutual Funds atau dana bersama, misalnya PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.

3.       Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
·         Kerjasama
Kerjasama atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
·         Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT B bergabung kemudian muncul nama PT B
PT A + PT B + PT C + PT D kemudian menjadi PT B. di sini berarti perusahaan dimarger menjadi PT B

·         Ekspansi
Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.
Referensi dari :
-          Yussuffadillah’s blogs

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS PENGANTAR BISNIS

BAB.2
PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1.       Pengertian Perusahaan
Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidangusaha yang beragam.

2.       Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan
Dalam sebuah perusahaan pasti terdapat sebuah kedudukan dan letak atau lokasi dari perusahaan tersebut, berikut pengertiannya :
v Tempat Kedudukan :
Kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Jadi bisa dibilang induk dari sebuah perusahaan yang mungkin saja memiliki cabang-cabang diberbagai tempat. Dan di induk perusahaan ini (kantor pusat) semua laporan dari berbagai cabang akan di olah lebih lanjut disini.
Letak Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu melakukan kegiatan fisik. Yang dimana semua kegiatan perusahaan yg internal dilakukan di perusahaan tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah wadah ataupun tempat penampungan bisnis yang akan dikelola.sebagai contoh bentuk tempat perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.

v Jenis letak perusahaan :
A. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan dan pastinya harus mendapatkan izin IMB yg resmi dari pemerintah setempat. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
B. Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
C. Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
D. Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.

3.       Perusahaan dan Lembaga Sosial
Dalam mendirikan sebuah perusahaan pasti memiliki sebuah tujuan, dan tujuan dari pendirian perusahaan adalah : Untuk mendapatkan suatu keuntungan bagi semua pihak yg terkait baik itu pihak internal maupun eksternal. Dalam segi ekonomi dapat memajukan pendapatan negara dari pajak yang dipungut dari perusahan tersebut, darisegi masyarakat dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Dan juga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

a. Tujuan ekonomis 
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).


b. Tujuan sosial 
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
Perusahaan sebagai sebuah sistem adalah suatu kesatuan dimana yg tedapat dalam perusahaan seperti produksi, distribusi dan lainnya saling sangkut paut dan menyatu sehingga terbentuk suatu kesatuan yg dimaksus sebagai sistem perusahaan.
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.

Dalam mendirikan perusahaan juga memiliki fungsi, yaitu sbb :
a. Fungsi Operasi 
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.

b. Fungsi Manajemen 
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.Ciri-ciri perusahaan :

a. Koordinatif : diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
b. Regular : untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
c. Dinamis : lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
d. Formal : tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
e. Lokasi : perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
f. Pelayanan Bersyarat : keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.

4.   Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan
Dalam sebuah perusahaan pasti juga terdapat sebuah lingkungan, berikut penjelasannya :
v Pengertian lingkungan perusahaan.
A. Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :

1. Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, yang mana memerlukan pengendalian jangka panjang dari manajemen puncak organisasi.
Ada dua lingkungan yang berpengaruh disini, yaitu lingkungan societal dan lingkungan kerja. Lingkungan societal meliputi tekanan-tekanan umum yang mempengaruhi secara luas, misalnya tekanan di bidang ekonomi, teknologi, politik, hukum, dan sosial budaya.
Tekanan ini terutama sering berpengaruh pada keputusan jangka panjang organisasi. Sementara itu, lingkungan kerja memasukkan semua elemen yang relevan dan mempengaruhi organisasi secara langsung. Elemen-elemen tersebut dapat berupa pemerintah, kreditur, pemasok, karyawan, konsumen, pesaing, dan lainnya.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :

a. Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan  usaha.
Contoh :
• Keadaan alam: SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik
dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional. 

b. Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
• Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
• Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
• Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan. 

2. Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.

B. Faktor Lingkungan
1. Lingkungan perekonomian yang erat berhubungan dengan pasar dimana diadakan penjualan dan pembelian barang dan jasa.
2. Lingkungan seperti politik, pemerintah, hokum, dan militer yang mengatur kegiatan perusahaan.
3. Keadaan social meliputi berbagai golongan penduduk dengan sikap kepercayaan, tingkah laku yang dicerminkan dalam lembaga social yang ada.

Dari ketiga golongan diatas masih dapat diperinci lagi menjadi sub factor:

a. Tanah dan alam sekitar
Tanah dan sumber alam merupakan salah satu factor penting untuk kegiatan perusahaan.

b. Ilmu pengetahuan dan seni
Ilmu penegtahuan menunjukkan metode, manajemen kepada pimpinan dalam mengelola perusahaan. Penerapan ilmu pengetahuan dalam dunia perusahaan akan dapat membantu menggali ilmu pengetahuan lebih lanjut. 

c. Pemerintah dan hukum
Aspek positif dari pemerintah akan dibutuhkan oleh perusahaan ialah perlindungan terhadap hak milik, pemeliharaan tata hukum, dan keamanan, serta penggunaan keuangan, tetapi pemerintah perlu mengadakan pembatasan dengan mengadakan pemungutan pajak dan tarif.

d. Uang, kredit, kapital
Uang kredit merupakan darah bagi kehidupan perusahaan. Apabila uang, kredit, dan kapital ini lambat akan menghambat jalannya perusahaan. Sebaliknya, jika jumlah yang terlampau banyak akan mengganggu perusahaan. Uang sebagai alat pembayaran, termasuk kredit didalamanya. Mengenai kapital perusahaan tidak akan dapat menjalanka fungsinya tanpa kapital.dana kapital ini dalam bentuk terkumpulnya uang atau kredit yang diinfestasikan dalam perusahaan.

e. Tersedianya tenaga kerja
Tenaga kerja dalam perusahaan pada umumnya bersatu dalam bentuk serikat kerja. Berhasilnya perusahaan tergantung pada tingkat ketrampilan, kesehatan, dan sikap dari tenaga kerja. Hal ini sangat tergantung pada system pendidika, standar hidup, dan inisiatif dari masyarakat. 

f. Sikap konsumen
Usaha perusahaan untuk mengurangi resiko dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan sikap konsumen dan publik.

g. Kepercayaan dan agama
Mempengaruhi tingkah laku manusia serta etika masyarakat, hal ini mempengaruhi kebijaksanaan perusahaan yang diambil oleh manajer. Standar etika ini harus diikuti oleh perusahaan.

h. Hubungan internasional
Hubungan ini meliputi penyediaan sumber ekonomi, bahan perdagangan dan politik mungkin tidak terbatas pada bahan dasar, tetapi juga berupa tenaga kerja terdidik yang didatangkan dari luar negeri.Dalam bentuk terkumpulnya uang atau kredit yang diinfestasikan dalam perusahaan. 



5.       Pendekatan Dalam Melihat Bisnis dan Lingkungan

Saat ingin membangun sebuah perusahaan kita wajib mengambil keputusan bisnis apa yang akan kita jalankan. Agar kita tidak salah dalam memilih bisnis kita perlu melakukan survei dan pendekatan terhadap lingkunngan sekitar. Bisnis apa yang belum ada sehingga kita dapat menjalankannya dan tidak banyak bersaing dengan bisnis-bisnis yang sudah ada sebelumnya. Dan tentunya kita dapat meraih keuntunngan yang lumayan besar karena pendekatan tersebut.

Referensi dari :
-          http://organisasi.org/penentuan_tempat_lokasi_perusahaan 
-          http://septinalove.blogspot.com/2010/06/lingkungan-perusahaan.html


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS