Pertama-tama saya disini akan menjelaskan
dahulu apa itu hukum, apa itu ekonomi dan apa itu kesejahteraan masyarakat.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos yang berarti
"peraturan, aturan, hukum". Dan kesejahteraan adalah salah
satu aspek yang cukup penting untuk menjaga dan membina terjadinya stabilitas
sosial dan ekonomi.
Nah dari penjelasan pengertian-pengertian
diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum, ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat itu mempunyai suatu hubungan atau keterkaitan satu sama lain. Mengapa?
Pertama-tama tentang hubungan hukum dengan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,
hukum di Indonesia ini menurut saya masih lemah karena masih banyaknya proses
sosial dan ekonomi yang tidak berjalan dengan baik dan semestinya. Khusus
mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi
yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum
yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara
menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama dan mempunyai keterkaitan satu sama
lain yang apabila kita menjalankan dua-duanya dengan baik maka akan terciptanya
kesejahteraan masyarakat. Atau Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari
hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Lalu yang kedua adalah tentang ekonomi, ekonomi
merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan
memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib sosial yang di dalamnya terdapat
kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap
hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang
berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum
atas dasar hukum memang harus di taati. Bila aturan-aturan yang ada dalam
perekonomian bisa dilaksanakan dengan baik maka imbas baiknya ialah berupa kesejahteraan
masyarakat.
Lalu yang ketiga ialah pengaruh kesejahteraan
masyarakat ke kedua aspek yang tadi ialah jika masyarakatnya sudah sejahtera
tentu saja itu juga berkat dari hukum di Negara tersebut yang berjalan dengan
baik dan semestinya dan juga karena perekonomian Negara itu yang berjalan
dengan baik dan terus berkembang. Yang saya tau setiap Negara pasti ingin
negaranya maju, makmur dan sejahtera. Sekarang ini kemakmuran dan kesejahteraan
suatu Negara dilihat berdasarkan Pendapatan Nasional dan Pendapatan Perkapita
Negara tersebut. Pendapatan perkapita adalah pendapatan dari penduduk suatu
Negara, sedangkan pendapatan nasional merupakan pendapatan dari suatu Negara
selama satu tahun. Keduanya memiliki hubungan yang searah dengan tingkat
kemakmuran dan kesejahteraan suatu Negara. Semakin tinggi pendapatan nasional
dan pendapatan perkapita suatu Negara, maka tingkat kemakmuran dan
kesejahteraan Negara tersebut akan semakin tinggi pula. Dan pendapatan
nasional yang tinggi bisa didapat bila perekonomian Negara tersebut berjalan
dengan baik, begitu pula dengan hukum nya.
Sekiranya hanya itu yang bisa saya share ke
teman- teman sekalian, selain tugas tulisan ini untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah softskill saya, disini saya juga ingin berbagi ilmu, semoga
bermanfaat buat para pembaca, terima kasih..