Add caption |
TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
03.43 |
BAB.14
INVESTASI
DAN PENANAMAN MODAL
1. Investasi
Investasi adalah
pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi
digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Investasi adalah
suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi
pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan
mesin) dan investasi residential (rumah baru).
Peranan modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan
Nasional Bruto) :
Peranan
modal dalam meningkatkan PNB adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal
yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan
keuntungan di masa depan.
Penanaman
modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi
masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara
berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal
sendiri ataupun modal bersama.
Selain
itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur
pembangunan suatu Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan
nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang
menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan
dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu
tertentu.
Pendapatan
nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju
tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu
Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan
tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh
karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan
PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat
PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula
tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal
Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha
Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah
negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan
fasilitas dalam bentuk:
§ Pajak
penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman
modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
§ Pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
§ Pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
§ Pembebesan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri
yang mendapatkan fasilitas antara lain:
§ Menyerap
banyak tenaga kerja
§ Termasuk
skala prioritas tertinggi
§ Melakukan
alih teknologi
§ Melakukan
industri pionir
§ Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman
Modal Dalam Negeri :
§ Potensi
dan karakteristik suatu daerah
§ Budaya
masyarakat
§ Pemanfaatan
era otonomi daerah secara proposional
§ Peta
politik daerah dan nasional
§ Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri :
v Permodalan:
menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No.
6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
v Pelaku
Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari
orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
v Bidang
usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau
dirintis oleh pemerintah
v Perizinan
dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak
khusus, dll
v Batas
waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
v Tenaga
kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila
jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
3. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan mdal
asing sepenuhnya, maupun kerja sama sengan penanam modal dalam negeri. Penanam
modal asing biasanya berasal dari pihak swasta sedangkan bantuan luar negeri
dari pemerintah, badan Internasional, maupun dari pihak swasta. Penanaman modal
asing ini diharapkan dapat mengurangi inflasi dan dapat mempercepat proses
modernisasi di sektor-sektor yang menerima penanaman modal tersebut.
Penanaman modal asing dapat dibedakan
berdasarkan sifatnya, antara lain :
a. Penanam
Modal Langsung (direct foreign investment)
Penanam
modal yang dimaksud dapat memberikan sumbangan sumbangan yang sangat berharga
pada pembangunan ekonomi. Dalam hal ini, penanam modal langsung tidak hanya
menyediakan dana modal dari mata uang asing yang di butuhkan tetapi juga
membawa tenaga managemen, keahlian keusahawan, keahlian teknik, dan pengetahuan
mengenai pasar dan pemasaran dari barang yang akan mereka hasilkan.
b. Penanaman
Modal Portfolio (portfolio investmen)
Penanam
modal portfolio merupakan penanam modal dalam bentuk pemilik surat-surat
pinjaman jangka panjang dan saham-saham dari perusahaan yang terdapat di Negara
berkembang. Peranan yang dilakukan oleh penanam modal portfolio ini hanya
sebatas menyediakan modal yang di butuhkan dalam pengembangan
perusahaan-perusahaan industry dan kegiatan modern lainnya.
c. Pinjaman
eksport (export credits)
Penanam
modal yang ini beda dengan penanam modal langsung dan penanam modal portfolio.
Penanam modal ini bersifat pinjaman atau pembelian barang. Pinjaman ini
merupakan pinjaman jangka pendek yaitu memberikan kesempatan kepasa pengusaha
atau pemerintah di Negara berkembang untuk membeli barang-barang modal
berbentuk kredit yang harus di bayardalam jangka waktu yang sangat singkat
yaitu 5 tahun.
Dalam hal
ini, pinjaman eksport dapat memberikan keuntungan ataupun sumbangan yang cukup
penting bagi suatu Negara. Modal jenis ini merupakan modal yang sangat mahal
dikarenakan bunga yang tinggi serta nilai pinjaman yang disesuaikan dengan
kenaikan harga-harganya, selain itu juga jangka pembayaran modal yang relatif
singkat dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam neraca pembayaran bila
dibandingkan dengan jenis penanaman modal yang lainnya.
Di
sisi lain, masuknya modal asing menimbulkan pro dan kontra dalam menanggapinya.
Beberapa alasan yang bersifat ekonomi yang menentang masuknya Penanaman Modal
Asing diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Sangat
jarang perusahaan multinasional bersedia menanam kembali keuntungan yang
diperoleh di Negara-negara berkembang.
b. Dilihat
dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan multinasional dapat menyebabkan
berkurangnya penerimaan devisa Negara, baik melalui neraca berjalan maupun
lewat neraca lalulintas modalnya.
c. Meskipun
perusahaan multinasional turut menyetorkan pajak kepada Negara, namun mereka
juga sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah, serta
perlindungan-perlindungan lainnya.
d. Tidak
jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancer. Disamping
kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit untuk menduduki posisi-posisi
kuci dalam perusahaan
Sedangkan ada juga pendapat yang bersifat
non-ekonomi diantaranya adalah :
a. Perusahaan
multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopolis
b. Perusahaan
multinasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja
c. Perusahaan
multinasional dapat mempertajam kesenjataan nasional
d. Perusahaan
multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah
e. Perusahaan
multinasional dapat menekan pajak local dengan ‘transfer pricing’
Terlepas
dari pandangan-pandangan tersebut, Indonesia masih banyak membutuhkan uluran
penanam modal asing tersebut. Beberapa alasan yang melatar belakangi masalah
tersebut, antara lain :
a. Kemampuan
menabung masyarakat Indonesia yang belum sempurna, sehingga kebutuhan modal
dalam negeri masih kurang
b. Masih
banyak sektor yang belum dapat dikelolah sendiri oleh tenaga maupun manajemen
dalam negeri
c. Belum
efisiennya produksi untuk jenis-jenis komoditi tertentu, sehingga lebih
menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing
d. Meskipun
masih sedikit, kita dapat belajar dan mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari
para perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak
juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat
yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.
SUMBER :
BAB.15
( REVIEW)
BAB.16 ( UAS )
TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
03.07 |
BAB.13
MASALAH
POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA
1. Pengangguran
Pengangguran atau tuna karya adalah
istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja,
bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang
berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan
karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan
jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali
menjadi masalah
dalam perekonomian karena
dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan
berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial
lainnya.
Ciri Pengangguran di Indonesia :
(1.) Jumlah
penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.
(2.) Perkembangan
inovasi teknologi informasi yang canggih menyebabkan penyerapan SDM.
(3.) Persaingan
era globalisasi yang ketat membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ
dengan standar kerja yang berlaku.
(4.) Malasnya
calon pekerja masuk lapangan kerja yang ada karena memilih pekerjaan yang cocok
sesuai minat dan besarnya gaji yang diharapkan.
(5.) Gengsi
yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditawarkan.
(6.) Takut
menghadapi resiko kerja atau usaha, takut gagal.
2. Inflasi
Inflasi adalah
naiknya harga barang/bahan pokok secara menyuluruh dan merata sehingga membuat
nialai mata uang menjadi rendah/ barang yang di dapat lebih sedikit.
Dampak inflasi :
A.
Turunnya pendapatan riil bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap.
B.
Menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi indonesia menjadi terhambat.
C.
Turunnya nilai tabungan masyarakat.
D.
Turunnya kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.
SUMBER :
TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
02.48 |
BAB
11 DAN 12
KEBIJAKSANAAN
PEMERINTAHAN
1. Kebijaksanaan Selama
v
Periode 1966 – 1969
Kebijaksanaan perekonomian Indonesia selama
periode 1966 – 1969 ini adalah pembersihan proses-proses kebijakan orde lama
yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme.
Titik
berat pada periode 1966-1969:
- Penurunan
tingkat inflasi
- Proses
produksi yang tidak efektif dan efisien
- Penggunaan
pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan
Kebijakan
perekonomian Indonesia selama periode 1966 – 1969
Rencana pembangunan nasional semesta berencana
(PNSB) 1961-1969 ini disusun berlandasarkann “Manfesto Politik 1960” untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat dengan azas ekonomi terpimpin.
Faktor yang menghambat atau kelemahannya antara lain:
1) Rencana ini tidak mengikuti
kaidah-kaidah ekonomi yang lazim. Defisit anggaran yang terus meningkat yang
mengakibatkan hyper inflasi.
2) Kondisi ekonomi dan politik saat
itu: dari dunia luar (Barat) Indonesia sudah terkucilkan karena sikapnya yang
konfrontatif.
3) Sementara di dalam negeri
pemerintah selalu mendapat rongrongan dari golongan kekuatan politik
“kontra-revolusi” (Muhammad Sadli, Kompas, 27 Juni 1966, Penyunting Redaksi
Ekonomi Harian Kompas, 1982).
Beberapa kebijaksanaan ekonomi – keuangan:
1) Dengan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961: Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan
keuangan/ statistik keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian
Indonesia.
2) Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden
Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei
1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdagangan dan
kepegawaian.
3) Pokok perhatian diberikan pada
aspek perbankan, namun nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka
penguasaan wewenang mengelola moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan
adanya dualisme dalam mengelola moneter. (Suroso, 1994).
v
Periode Pelita I
Dilaksanakan
pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan awal pembangunan
Orde Baru.
Tujuan Pelita I
Untuk
meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi
pembangunan dalam tahap berikutnya.
Sasaran Pelita I
Pangan,
sandang, perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja,
dan kesejahteraan rohani.
Titik Berat Pelita I
Pembangunan
bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi
melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk
Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Menurut
peraturan pemerintah no.16 tahun 1970 kebijakan pemerintah tentang perekonomian
membicarakan tentang penyempurnaan tata niaga ekspor dan impor. Peraturan
pemerintah pada bulan agustus 1971 membahas tentang devaluasi rupiah terhadap
dollar amerika dengan memfokuskan pada beberapa sasaran, yakni kestabilan harga
pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor, penyebaran barang di dalam
negeri.
Rencana
pembangunan lima tahun yang pertama ini menitikberatkan pada sektor pertanian
serta industri yang (langsung) mendukung sektor pertanian (misalnya
pabrik pupuk dan alat alat pertanian).
v
Periode Pelita II
Menitikberatkan
pada sektor pertanian, dengan meningkatkan industri yang mengelola bahan mentah
menjadi bahan baku (misal: karet, minyak, kayu, timah). Sasaran yang hendak di
capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan
rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Fokus pembangunan ini di fokuskan pada
pengkreditan untuk mendorong eksportir kecil dan menengah serta mendorong
pengusaha kecil atau ekonomi menengah dengan kredit investasi kecil (KIK).
Adapun
kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dalam pelita II ini adalah dengan
melakukan penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing di pasar
dunia. Penggalakan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang
menghasilakn cadangan devisa naik dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar dan
naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada
periode pelita II tersebut. Sedangkan kebijakan moneter yang dilakukan
pemerintah adalah meningkatkan hasil produksi nasional dan daya saing komoditi
ekspor karena tingkat rata-rat inflasi 34%, resesi dan krisis dunia tahun 1979,
serta penurunan bea masuk impor komoditi bahan dan peningkatan bea masuk
komoditi impor lainnya.
Namun
dengan adanya pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata
penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industri juga
terjadi kenaikna produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi
dan di bangun.
v
Periode Pelita III
Pelita
III lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan
kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pelita III ini
menitikberatkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan, serta menignkatkan
industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Pedoman pembangunan
nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur
Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi
semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil.
Isi
Trilogi Pembagunan adalah
sebagai berikut:
§ Pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
§ Pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi.
§ Stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis.
v
Periode Pelita IV
Menitikberatkan
pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta
meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri,
baik industri berat maupun industri ringan. Hasil yang dicapai pada
Pelita IV antara lain swasembada pangan. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil
memproduksi beras sebanyak 25,8 ton. Hasil-nya Indonesia berhasil swasembada
beras. kesuksesan ini mendapatkan penghargaan dari FAO(Organisasi Pangan dan Pertanian
Dunia) pada tahun 1985. hal ini merupakan prestasi besar bagi Indonesia. Selain
swasembada pangan, pada Pelita IV juga dilakukan Program KB dan Rumah untuk
keluarga.
Adapun
contoh dari kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam pelita IV ini adalah sebagai
berikut:
Kebijakan Inpres No. 5 tahun 1985, yakni
meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan biaya tinggi dengan :
a)
Pemberantasan pungli
b)
Mempermudah prosedur kepabeanan
c)
Menghapus dan memberantas biaya siluman
Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM):
mendorong sektor swasta dibidang ekspor dan penanaman modal.
Paket Devaluasi 1986 : karena
jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan kebijakan pinjaman luar
negeri.
Paket Kebijakan 25 Oktober 1986 :
deregulasi bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal dengan cara :
a)
Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
b)
Proteksi produksi yang lebih efisien
c)
Kebijakan penanaman modal
Paket Kebijakan 15 Januari 1987, yakni
peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri
(menengah ke atas) guna meningkatkan ekspor non migas, adapun
langkah-langkahnya:
§ Penyempurnaan
dan penyederhanaan ketentuan impor
§ Pembebasan
dan keringanan bea masuk
§ Penyempurnaan
klasifikasi barang
Paket Kebijakan 24 Desember 1987
(PAKDES) adalah restrukturisasi bidang ekonomi dalam rangka
memperlancar perijinan (deregulasi).
Paket 27 Oktober 1988 :
kebijakan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana
masyarakat untuk biaya pembangunan.
Paket Kebijakan 21 November 1988
(PAKNOV) yakni deregulasi dan debirokratisasi bidang perdagangan dan
hubungan laut.
Paket Kebijakan 20 Desember 1988
(PAKDES), yakni kebijakan dibidang keuangan dengan memberikan
keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang
lebih produktif, juga berisi mengenai deregulasi dalam hal pendirian perusahaan
asuransi
v
Periode Pelita V
Menitikberatkan sektor pertanian dan industri
untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian
lainnya; dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang
ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil
pertanian, serta industri yang dapat mengahsilkan mesin mesin industri.
Pelita V adalah akhir dari pola pembangunan jangka
panjang tahap pertama. Lalu dilanjutkan pembangunan jangka panjang ke dua,
yaitu dengan mengadakan Pelita VI yang di harapkan akan mulai memasuki proses
tinggal landas Indonesia untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri demi
menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pengarahan pada pengawasan, pengendalian dan upaya
produktif untuk mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Tahap II, yakni kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
Adapun kebijakan moneter dan kebijakan fiskal di
sektor dalam negeri:
1) Kebijakan Moneter
Sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur
perekonomian melalui tingkat bunga.
a) Kebijakan Moneter Kuantitatif
Mengatur tingkat bunga melalui operasi pasar
terbuka melaui SBI, merubah tingkat bunga diskonto, merubah presentase cadangan
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum
b) Kebijakan Moneter Kualitatif
Mengatur dan menghimbau pihak bank umum /lembaga
keuangan lainnya baik manajemen maupun produk yang ditawarkan untukmendukung
kebijakan moneter kuanitatif bank Indonesia
2. Kebijaksanaan Moneter
Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai
tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau
lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga
pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan
bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui
negosiasi dengan pemerintah lain.Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi
dua, yaitu :
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy adalah suatu kebijakan
dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu
kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan
kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
antara lain :
1.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat
berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah
uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah.
2.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah
duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam
ke bank sentral.
3. Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur
jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan
yang harus disimpan pada pemerintah.
4.
Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada
pelaku ekonomi.
3. Kebijaksanaan Fiskal
Kebijakan
Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi
perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter
untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal
adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan
pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan
berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli
masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah
output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta
menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan
Anggaran / Politik Anggaran :
1.
Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif adalah anggaran
defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar
dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya
sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2.
Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah anggaran
surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar
daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan
ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating)
untuk menurunkan tekanan permintaan.
3.
Anggaran Berimbang (Balanced Budget) adalah anggaran berimbang terjadi ketika
pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan
politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta
meningkatkan disiplin.
4. Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor
Luar Negeri
Kebijakan
fiskal dan moneter di sektor luar negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki
istilah kebijaksanaan menekan dan memindah pengeluaran.
>
Kebijaksanaan Menekan Pengeluaran adalah Kebijaksanaan yang dilakukan dengan
cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku
ekonomi di Indonesia. Cara-cara yang ditempuh adalah :
a.
Menaikkan pajak pendapatan.
b.
Mengurangi pengeluaran pemerintah.
>
Kebijaksanaan Memindah Pengeluaran dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran,
pengeluaran para pelaku ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan
ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada
bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian.
Secara
paksa kebijakan ini ditempuh dengan cara :
1.
Menekan tarif atau quota.
2.
Mengawasi pemakaian valuta asing.
jika
kebijaksanaan dilakukan secara rangsangan dapat ditempuh dengan cara :
1.
Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor.
2.
Menstabilkan upah dan harga di dalam negeri.
3.
Melakukan Devaluasi, devaluasi adalah suatu tindakan pemerintah dengan
menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan
semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit
dolar.
SUMBER :
TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
02.13 |
BAB.10
PERAN SEKTOR LUAR NEGRI PADA
PEREKONOMIAN INDONESIA
1. Perdagangan Antar Negara
Perdagangan
antar negara atau sering disebut dengan persagangan
internasionalmerupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu
negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Manfaat
dari perdagangan internasional ini adalah :
v Dapat
memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
v Memperoleh
keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap Negara
v Memperluas
pasar hasil produksi
v Meningkatkan
devisa
v Meningkatkan
teknologi
Faktor-faktor
yang mendorong perdagangan internasional adalah :
v Untuk
memenuhi kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri
v Keinginan
untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan penerimaan Negara
v Adanya perbedaan
kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya
ekonomi
v Adanya
kelebihan kapasitas produksi dalam negeri sehingga perlu perluasan pasar untuk
menjual produk tersebut
v Adanya
perbedaan kondisi di setiap negara sehingga menyebabkan perbedaan hasil
produksi dan adanya keterbatasan produksi
v Adanya
kesamaan selera terhadap suatu barang
v keinginan
untuk menjalin kerjasama, hubungan politik, dan dukungan dari negara lain
v Terjadinya
era globalisasi sehingga tidak satu negarapun di dunia dapat memenuhi kebutuhan
hidup sendiri
2. Hambatan Perdagangan Antar Negara
Bentuk-bentuk
hambatan perdangangan antara lain:
v Kuota. Kuota membatasi banyak unit
yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan
menaikkan harga.
dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain
bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
v Peraturan
administrasi.
Hambatan
perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak
dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang
diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah.
Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah
mendapatkan penghasilan dari
bea-bea.
Argumen untuk
hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal.
Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari
luar negeri akan menurun dan permintaan untuk
produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri
lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari
produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang
telah diubah secara genetika.
Di Indonesia,
hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari
luar negeri untuk melindungi petani dari
anjloknya harga lokal.
3. Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Transaksi
dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi :
1)
Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan
mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini
disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya
posisi cadangan devisa.
2)
Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan
mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini
disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan
bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Situasi
neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap
terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran
tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar
negeri.
Sejak
tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan
meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun
1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1).
Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non
migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8
miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas
yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan
gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam
cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun,
atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun
1992/93.
Sementara
itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap
sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam
tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor
keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun
1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.
4. Peran Kurs Valuta Asing
Dalam
pembayaran antar negara ada suatu kekhususan yang tidak terdapat dalam
lalu-lintas pembayaran luar negeri. Sebab semua negara mempunyai mata uang atau
valutanya sendiri, yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di dalam
batas-batas daerah kekuasaan itu sendiri, tetapi belum tentu mau diterima luar
negeri. Jadi pembayaran antar negara harus menyangkut lebih dari satu macam
mata uang, yang harus dipertukarkan satu sama lain dengan harga atau kurs
tertentu. Hal inilah yang membuat perdagangan dan pembayaran internasional
menjadi perkara yang rumit, maka dari itu dibuatlah alat pembayaran yang bisa
digunakan oleh banyak negara (antarnegara) atau disebut dengan alat pembayaran internasional,
yakni valuta asing.
Kurs
valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu
negara (rupiah misalnya) yang harus dikeluarkan/ dikorbankan untuk mendapatkan
satu unit nilai uang asing (dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika
kita gunakan contoh rupiah dan dollar, maka kurs valuta asing adalah
nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk
mendapatkan satu unit dollar dalam kurun waktu tertentu. Kurs valuta
asing adalah harga valuta asing, dinyatakan dalam valuta sendiri. Misalnya
US $ 1.00 = Rp. 10.000,-
1)
Penentuan
Kurs Valuta Asing
Pada
dasarnya ada tiga sistem atau cara untuk menentukan tinggi-rendahnya kurs atau
nilai tukar valuta asing:
v Kurs
tetap, karena dikaitkan dengan emas sebagai standard atau patokannya.
v Kurs
bebas, yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran
bebas,lepas dari kaitan dengan emas. Dalam hal ini kurs bisa naik – turun
dengan bebas. Dewasa ini orang bicara tentang kurs mengambang (floating rates)
v Kurs
dibuat stabil berdasarkan perjanjian internasional yaitu ditetapkan oleh
pemerintah/bank sentral dalam perbandingan tertentu dengan dollar atau emas
sebagai patokan.
2)
Akibat
kurs yang tidak sesuai
Apabila
mata uang suatu negara dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan
valuta lain (Kurs resmi lebih tinggi daripada perbandingan daya beli yang
sesungguhnya atau disebut over valued), akibatnya ekspornya akan macet dan
impornya didorong terlalu besar, sehingga keseimbangan neraca pembayaran
terancam.
Hal yang
sebaliknya terjadi apabila mata uang dinilai terlalu rendah atau under valued:
apabila kurs resmi terlalu rendah dibandingkan dengan daya belinya yang
sesungguhnya, maka ekspor akan bertambah besar, tetapi impor akan macet.
Dari
pembahasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa peran
valuta asing terhadap perekonomian di indonesia adalah sangat
penting. Karena valuta asing merupakan alat pembayaran antar negara. Barang dan
jasa yang diimpor itu harus dibayar. Untuk pembayaran itu diperlukan valuta
asing atau devisa (Foreign exchange), yaitu valuta (mata uang) yang mau
diterima oleh dunia internasional. Devisa itu kita peroleh dari hasil ekspor
(devisa umum) atau kredit bank luar negeri (devisa kredit).
SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)