BAB.1
WAJAH KOPERASI
INDONESIA SAAT INI
Sebelum
saya membahas bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia pada saat ini, saya
akan bahas dahulu apa itu koperasi. Banyak sekali pendapat mengenai pengertian
tentang koperasi, diantaranya menurut :
v Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992, Koperasi ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
v Wartawarga
Gunadarma, Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama, Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
v Wikipedia,
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Begitulah pengertian koperasi menurut
beberapa pendapat yang saya ketahui. Selanjutnya saya juga akan membahas
tentang tujuan koperasi. Tujuan koperasi
yang saya ketahui menurut Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
saya, wajah koperasi Indonesia pada saat ini masih kurang berkembang,
masyarakat masih ada saja yang belum tau tentang pemahaman tentang koperasi.
Seharusnya kita juga harus lebih aktif lagi untuk menyampaikan bagaimana itu
pemahaman tentang koperasi ke masyarakat luas. Dengan cara itu tentu masyarakat
akan lebih mengetahui apa itu koperasi, bagaimana fungsinya dan tujuan koperasi
tersebut. Ini semua hanya tentang Public
Relation yang kurang berjalan pada koperasi di Indonesia pada saat ini.
Contohnya ialah kita bisa memberikan pelajaran tentang koperasi sejak dini
kepada generasi – generasi muda yang masih sekolah, supaya kelak mereka
mengerti dan memahami apa dan bagaimana itu koperasi.
Sebenarnya
menurut saya, keberadaan koperasi akan sangat membantu masyarakat dalam hal
perekonomian. Jika masyarakatnya bisa sejahtera, maka bangsanya pun akan turut
mengikuti kesejahteraan yang sudah berlangsung pada masyarakatnya. Namun, pada
saat ini koperasi Indonesia menurut saya masih kurang berjalan lancar
sebagaimana mestinya. Dan pada saat ini juga ada lambang koperasi yang baru,
seharusnya kita bisa memanfaatkan lambang tersebut yang baru untuk
memperkenalkan bagaimana dan apa itu koperasi kepada generasi – generasi muda.
Caranya ialah kita harus mempunyai strategi baru dalam memperkenalkannya.
Contohnya seperti baju batik yang sekarang telah menjadi salah satu tren di
Indonesia. Kitapun harus mempunyai strategi seperti itu.
Di sini saya juga akan menjelaskan tentang
arti lambing koperasi yang dulu dengan yang sekarang :
v Lambang
Koperasi Indonesia yang lama beserta penjelasan
1.
Gerigi roda/ gigi roda : Upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.
Rantai (di sebelah kiri ) : Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat,
bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang
dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
3.
Kapas dan Padi (di sebelah kanan) :
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi
sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera
jika cukup sandang dan pangan.
4.
Timbangan : Keadilan sosial sebagai
salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota
koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.
Bintang dalam perisai : Dalam perisai
yang dimaksud adalah pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa
Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin : Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
7.
Koperasi Indonesia : Koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.
Warna Merah Putih : Warna merah dan
putih yang menjadi backgroundlogo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
v Lambang
Koperasi Indonesia yang baru beserta penjelasan
·
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
·
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
Ø Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
Ø Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
Ø Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
·
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia
memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
·
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya.
·
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor,
pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan
emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan
Koperasi di Seluruh Indonesia;
·
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi
yang memuat :
Ø Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambing.
Ø
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Ø Tata Warna :
-
Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9
-
Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25
-
Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21
-
Perbandingan skala 1 : 20.
SUMBER :