BAB.14
INVESTASI
DAN PENANAMAN MODAL
1. Investasi
Investasi adalah
pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi
digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Investasi adalah
suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi
pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan
mesin) dan investasi residential (rumah baru).
Peranan modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan
Nasional Bruto) :
Peranan
modal dalam meningkatkan PNB adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal
yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan
keuntungan di masa depan.
Penanaman
modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi
masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara
berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal
sendiri ataupun modal bersama.
Selain
itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur
pembangunan suatu Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan
nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang
menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan
dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu
tertentu.
Pendapatan
nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju
tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu
Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan
tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh
karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan
PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat
PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula
tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal
Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha
Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah
negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan
fasilitas dalam bentuk:
§ Pajak
penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman
modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
§ Pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
§ Pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
§ Pembebesan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri
yang mendapatkan fasilitas antara lain:
§ Menyerap
banyak tenaga kerja
§ Termasuk
skala prioritas tertinggi
§ Melakukan
alih teknologi
§ Melakukan
industri pionir
§ Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman
Modal Dalam Negeri :
§ Potensi
dan karakteristik suatu daerah
§ Budaya
masyarakat
§ Pemanfaatan
era otonomi daerah secara proposional
§ Peta
politik daerah dan nasional
§ Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri :
v Permodalan:
menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No.
6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
v Pelaku
Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari
orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
v Bidang
usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau
dirintis oleh pemerintah
v Perizinan
dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak
khusus, dll
v Batas
waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
v Tenaga
kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila
jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
3. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan mdal
asing sepenuhnya, maupun kerja sama sengan penanam modal dalam negeri. Penanam
modal asing biasanya berasal dari pihak swasta sedangkan bantuan luar negeri
dari pemerintah, badan Internasional, maupun dari pihak swasta. Penanaman modal
asing ini diharapkan dapat mengurangi inflasi dan dapat mempercepat proses
modernisasi di sektor-sektor yang menerima penanaman modal tersebut.
Penanaman modal asing dapat dibedakan
berdasarkan sifatnya, antara lain :
a. Penanam
Modal Langsung (direct foreign investment)
Penanam
modal yang dimaksud dapat memberikan sumbangan sumbangan yang sangat berharga
pada pembangunan ekonomi. Dalam hal ini, penanam modal langsung tidak hanya
menyediakan dana modal dari mata uang asing yang di butuhkan tetapi juga
membawa tenaga managemen, keahlian keusahawan, keahlian teknik, dan pengetahuan
mengenai pasar dan pemasaran dari barang yang akan mereka hasilkan.
b. Penanaman
Modal Portfolio (portfolio investmen)
Penanam
modal portfolio merupakan penanam modal dalam bentuk pemilik surat-surat
pinjaman jangka panjang dan saham-saham dari perusahaan yang terdapat di Negara
berkembang. Peranan yang dilakukan oleh penanam modal portfolio ini hanya
sebatas menyediakan modal yang di butuhkan dalam pengembangan
perusahaan-perusahaan industry dan kegiatan modern lainnya.
c. Pinjaman
eksport (export credits)
Penanam
modal yang ini beda dengan penanam modal langsung dan penanam modal portfolio.
Penanam modal ini bersifat pinjaman atau pembelian barang. Pinjaman ini
merupakan pinjaman jangka pendek yaitu memberikan kesempatan kepasa pengusaha
atau pemerintah di Negara berkembang untuk membeli barang-barang modal
berbentuk kredit yang harus di bayardalam jangka waktu yang sangat singkat
yaitu 5 tahun.
Dalam hal
ini, pinjaman eksport dapat memberikan keuntungan ataupun sumbangan yang cukup
penting bagi suatu Negara. Modal jenis ini merupakan modal yang sangat mahal
dikarenakan bunga yang tinggi serta nilai pinjaman yang disesuaikan dengan
kenaikan harga-harganya, selain itu juga jangka pembayaran modal yang relatif
singkat dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam neraca pembayaran bila
dibandingkan dengan jenis penanaman modal yang lainnya.
Di
sisi lain, masuknya modal asing menimbulkan pro dan kontra dalam menanggapinya.
Beberapa alasan yang bersifat ekonomi yang menentang masuknya Penanaman Modal
Asing diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Sangat
jarang perusahaan multinasional bersedia menanam kembali keuntungan yang
diperoleh di Negara-negara berkembang.
b. Dilihat
dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan multinasional dapat menyebabkan
berkurangnya penerimaan devisa Negara, baik melalui neraca berjalan maupun
lewat neraca lalulintas modalnya.
c. Meskipun
perusahaan multinasional turut menyetorkan pajak kepada Negara, namun mereka
juga sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah, serta
perlindungan-perlindungan lainnya.
d. Tidak
jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancer. Disamping
kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit untuk menduduki posisi-posisi
kuci dalam perusahaan
Sedangkan ada juga pendapat yang bersifat
non-ekonomi diantaranya adalah :
a. Perusahaan
multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopolis
b. Perusahaan
multinasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja
c. Perusahaan
multinasional dapat mempertajam kesenjataan nasional
d. Perusahaan
multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah
e. Perusahaan
multinasional dapat menekan pajak local dengan ‘transfer pricing’
Terlepas
dari pandangan-pandangan tersebut, Indonesia masih banyak membutuhkan uluran
penanam modal asing tersebut. Beberapa alasan yang melatar belakangi masalah
tersebut, antara lain :
a. Kemampuan
menabung masyarakat Indonesia yang belum sempurna, sehingga kebutuhan modal
dalam negeri masih kurang
b. Masih
banyak sektor yang belum dapat dikelolah sendiri oleh tenaga maupun manajemen
dalam negeri
c. Belum
efisiennya produksi untuk jenis-jenis komoditi tertentu, sehingga lebih
menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing
d. Meskipun
masih sedikit, kita dapat belajar dan mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari
para perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak
juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat
yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.
SUMBER :
BAB.15
( REVIEW)
BAB.16 ( UAS )
0 komentar:
Posting Komentar