it's real me

it's real me
RAHMAWATI. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA


BAB.14
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL

1.  Investasi
 Investasi adalah pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru).

Peranan modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto) :
Peranan modal dalam meningkatkan PNB adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur  pembangunan suatu Negara  dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional  dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.

2.  Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.

Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
§  Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
§  Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
§  Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
§  Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
§  Menyerap banyak tenaga kerja
§  Termasuk skala prioritas tertinggi
§  Melakukan alih teknologi
§  Melakukan industri pionir
§  Menjaga kelestarian lingkungan hidup

Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri :
§  Potensi dan karakteristik suatu daerah
§  Budaya masyarakat
§  Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
§  Peta politik daerah dan nasional
§  Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri :
v  Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
v  Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
v  Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
v  Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
v  Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
v  Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)


3.  Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk  melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan mdal asing sepenuhnya, maupun kerja sama sengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal asing biasanya berasal dari pihak swasta sedangkan bantuan luar negeri dari pemerintah, badan Internasional, maupun dari pihak swasta. Penanaman modal asing ini diharapkan dapat mengurangi inflasi dan dapat mempercepat proses modernisasi di sektor-sektor yang menerima penanaman modal tersebut.

Penanaman modal asing dapat dibedakan berdasarkan sifatnya, antara lain :
a.   Penanam Modal Langsung (direct foreign investment)
Penanam modal yang dimaksud dapat memberikan sumbangan sumbangan yang sangat berharga pada pembangunan ekonomi. Dalam hal ini, penanam modal langsung tidak hanya menyediakan dana modal dari mata uang asing yang di butuhkan tetapi juga membawa tenaga managemen, keahlian keusahawan, keahlian teknik, dan pengetahuan mengenai pasar dan pemasaran dari barang yang akan mereka hasilkan.

b.   Penanaman Modal Portfolio (portfolio investmen)
Penanam modal portfolio merupakan penanam modal dalam bentuk pemilik surat-surat pinjaman jangka panjang dan saham-saham dari perusahaan yang terdapat di Negara berkembang. Peranan yang dilakukan oleh penanam modal portfolio ini hanya sebatas menyediakan modal yang di butuhkan dalam pengembangan perusahaan-perusahaan industry dan kegiatan modern lainnya.

c.    Pinjaman eksport (export credits)
Penanam modal yang ini beda dengan penanam modal langsung dan penanam modal portfolio. Penanam modal ini bersifat pinjaman atau pembelian barang. Pinjaman ini merupakan pinjaman jangka pendek yaitu memberikan kesempatan kepasa pengusaha atau pemerintah di Negara berkembang untuk membeli barang-barang modal berbentuk kredit yang harus di bayardalam jangka waktu yang sangat singkat yaitu 5 tahun.

Dalam hal ini, pinjaman eksport dapat memberikan keuntungan ataupun sumbangan yang cukup penting bagi suatu Negara. Modal jenis ini merupakan modal yang sangat mahal dikarenakan bunga yang tinggi serta nilai pinjaman yang disesuaikan dengan kenaikan harga-harganya, selain itu juga jangka pembayaran modal yang relatif singkat dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam neraca pembayaran bila dibandingkan dengan jenis penanaman modal yang lainnya.

  Di sisi lain, masuknya modal asing menimbulkan pro dan kontra dalam menanggapinya. Beberapa alasan yang bersifat ekonomi yang menentang masuknya Penanaman Modal Asing diantaranya adalah sebagai berikut :
a.   Sangat jarang perusahaan multinasional bersedia menanam kembali keuntungan yang diperoleh di Negara-negara berkembang.

b.   Dilihat dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan devisa Negara, baik melalui neraca berjalan maupun lewat neraca lalulintas modalnya.

c.    Meskipun perusahaan multinasional turut menyetorkan pajak kepada Negara, namun mereka juga sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah, serta perlindungan-perlindungan lainnya.

d.   Tidak jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancer. Disamping kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit untuk menduduki posisi-posisi kuci dalam perusahaan


Sedangkan ada juga pendapat yang bersifat non-ekonomi diantaranya adalah :
a.   Perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopolis
b.   Perusahaan multinasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan  tertentu saja
c.    Perusahaan multinasional dapat mempertajam kesenjataan nasional
d.   Perusahaan multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah
e.   Perusahaan multinasional dapat menekan pajak local dengan ‘transfer pricing’

Terlepas dari pandangan-pandangan tersebut, Indonesia masih banyak membutuhkan uluran penanam modal asing tersebut. Beberapa alasan yang melatar belakangi masalah tersebut, antara lain :
a.   Kemampuan menabung masyarakat Indonesia yang belum sempurna, sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang
b.   Masih banyak sektor yang belum dapat dikelolah sendiri oleh tenaga maupun manajemen dalam negeri
c.    Belum efisiennya produksi untuk jenis-jenis komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing
d.   Meskipun masih sedikit, kita dapat belajar dan mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari para perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.


SUMBER :


BAB.15  ( REVIEW)

BAB.16  ( UAS )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar