it's real me

it's real me
RAHMAWATI. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TUGAS PENGANTAR BISNIS

BAB.3
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

1.       Bentuk Yuridis Perusahaan
Ada (2) dua jenis bidang usaha strategis dimana pemerintah secara aktif ikut campur tangan untuk membatasi peranan swasta (adanya monopoli oleh pemerintah), yaitu :
Jenis usaha vital yang memiliki peranan penting dalam perekonomian negara (sebagai sumber penghasil devisa) dikuasai oleh pemerintah cq. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain Minyak (Pertamina), Gas (Perushn Gas Negara), Hasil-hasil Pertambangan (PT.Aneka Tambang, PT.Tambang Timah).
Jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, misal usaha kelistrikan ( PLN), transportasi kereta api (PT.KAI dulu PJKA), Pos(PT.Pos Indonesia), dan Telekomunikasi (PT.Telkom Indonesia, PT.Indosat).
Di Indonesia kita mengenal adanya 3 (tiga) macam bentuk badan usaha atau kepemilikan bisnis, yaitu :
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & BUMD
·         Badan Usaha Milik Swasta (Perusahaan Swasta)
·         Koperasi
·         Yayasan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status
kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah cq. Meneg BUMN.Saat ini terdapat berbagai macam bentuk BUMN, antara lain :
- PERJAN (Perusahaan Jawatan) Govermental Agency
            Dibidang usaha transportasi kereta api, dulu bernama PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), kemudian berubah menjadi PERUMKA (Perusahaan Umum Kereta Api), dan sekarang berubah status menjadi PT. (Persero) KAI.
Perusahaan Umum (PERUM) : dulu ada PERUMTEL (sekarang berubah ‘go public’ menjadi PT. Persero Telkom Indonesia), PERUM POS & GIRO (sekarang jadi PT. Persero POS Indonesia), PERUM PERURI, PERUM PELNI, PERUM PEGADAIAN, PERUM BALAI PUSTAKA.

- PN (Perusahaan Negara)
Perusahaan Negara (PN), dulu namanya Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) bentuk ini kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP). Contoh lain : PN DAMRI yang kemudian berubah menjadi PERUM DAMRI. (Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia).

- PERUM (Perusahaan Umum) Public Corporation

- PERSERO (PT. Persero) Government / State Company
Dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham BUMN kepada masyarakat investor (DN/LN) akan digunakan pemerintah sebagai sumber pembiayaan APBN dan membayar kewajiban hutang luar negeri.Beberapa BUMN yang telah ‘go public’ antara lain : PT (Persero) Telkom Indonesia, PT (Persero) Indosat, PT (Persero) Aneka Tambang, PT (Persero) Tambang Timah dan lain-lain.
Kebijakan privatisasi ini banyak menimbulkan kontroversi dan perdebatan publik sebagai akibat terpuruknya perekonomian Indonesia karena krisis moneter yang berkepanjangan dan berkembang menjadi krisis multi dimensi.

- BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).
Modalnya disetor oleh pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang biasanya ditransfer lewat Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah (DPD).
Seluruh modalnya adalah Milik Negara atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.Tolok ukur keberhasilan BUMN/BUMD dilihat dari ‘Seberapa banyak anggota masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar’.
Di Indonesia ada beberapa bentuk badan usaha milik swasta (perusahaan swasta) antara lain :
v Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu, dimana orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari aktifitas bisnisnya.
Sustainability atau kelangsungan hidup dan perkembangan bisnis perusahaan dimasa mendatang sangat tergantung pada kemampuan pemilik untuk ‘memanage’ selurus aspek dalam aktifitas bisnisnya, mulai dari aktifitas produksi, operasional, pemasaran, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang dimiliki, secara efektif, efisien dan seoptimal mungkin.
     Kebaikan perusahaan perseorangan :
-          Mudah untuk memulai & membubarkan
-          Adanya kebebasan dan fleksibilitas
-          Pemilik menguasai seluruh keuntungan
-          Kerahasiaan terjamin
-          Aspek perijinan mudah
-          Motivasi usaha tinggi
Kelemahan perusahan perseorangan :
-          Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
-          Keterbatasan kemampuan manajerial
-          Keterbatasan sumber keuangan/permodalan
-          Kontinuitas bisnis rendah
-          Overtime, menyita banyak waktu pemilik

v Persekutuan Firma
Bentuk ini merupakan suatu persekutuan / kongsi dari dua orang pengusaha atau lebih menjadi satu kesatuan usaha bersama. Jadi perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin / dikelola oleh beberapa orang pula.
Pada umumnya persekutuan meraka bertujuan untuk menjadikan usahanya lebih besar dan kuat dari aspek permodalan dan manajerial.Untuk nama perusahaan biasanya diambil dari nama salah seorang anggota persekutuan dan ditambah dengan sebutan ‘Co’. (Co = Compagnion = rekan). Misal KAP Hadori & Co. atau LKBH Ruhut Sitompul & Co. Ada juga Firma Hamdan Zoelfa & Co.
    Kebaikan persekutuan firma :
-          Jumlah Permodalan relatif lebih besar dari Pershn Perseorangan
-          Kemampuan Manajerial lebih solid
-          Kontinuitas bisnis lebih terjamin
-          Lebih mudah dalam memperoleh kredit
-          Pendirian mudah
Kelemahan Perekutuan firma :
-          Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
-          Sering timbul conflict of interest diantara anggota firma
v Perseroan Komanditer Cammanditaire Venotschaap (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, Perseroan Komanditer (CV) adalah Suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur, mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya – dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan namun sanggup bertanggung jawab sebatas pada kekayaan atau modal yang diikutsertakan dalam perusahaan (CV) tersebut.

            ‘Sekutu Komanditer’ dan ‘Sekutu Komplementer’ dalam CV dalam perusahaan yang berbentuk ‘CV’ terdapat 2 (dua) jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, yaitu :
-           Sekutu Komanditer : merupakan anggota yang tidak aktif atau hanya sebatas ikut serta menanamkan ‘mandat’ berupa investasi setoran modal untuk dikelola dalam aktifitas bisnis perusahaan.
-          Sekutu Komplementer : merupakan anggota aktif yang secara langsung terjun mengelola aktifitas bisnis perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap segala permasalahan dan kewajiban perusahaan.
Kebaikan dan Kelemahan Persekutuan Firma
Kebaikan CV :
-          Jumlah Permodalan relatif lebih besar ada investor(komanditer).
-          Kemampuan Manajerial lebih solid
-          Kontinuitas bisnis lebih terjamin
-          Lebih mudah dalam memperoleh kredit
-          Pendirian mudah
Kelemahan CV :
-          Sebagian sekutu (komplementer) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
-          Agak sulit untuk menarik kembali modal yang telah diinvestasikan
v  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naanloze Vennoschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
  

Ciri-ciri dari PT :
-          Didirikan dengan akte notaris dan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman dan dicatatkan dalam Berita Acara Negara.
-          Merupakan persekutuan modal dan memberikan kepercayaan kepada orang2 profesional sebagai pengelola PT (Dewan Direksi).
-          Maju mundurnya PT tergantung dari kinerja dan kecakapan Dewan Direksi sebagai pengelola PT.
-          Hak suara dalam RUPS, bagian keuntungan (deviden) sebanding dengan besar kecilnya andil kepemilikan saham dari masing2 anggota.
-          Umumnya bersifat apatis dan acuh terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, sehingga saat pemerintah mengeluarkan UU tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Keunggulan dari PT :
-          Jumlah Permodalan relatif lebih besar karena PT mempunyai banyak investor (pemegang saham).
-          Kemampuan Manajerial lebih solid, karena PT memperkerjakan orang2 yg profesional dibidangnya (Direksi, Manager)
-          Kontinuitas bisnis lebih terjamin, memiliki masa berlaku yang tidak terbatas.
-          Ada pemisahan antara aset atau kekayaan pemilik (pemegang saham) dan aset serta kewajiban utang PT. (Tanggung jawab pemilik / investor hanya sebatas saham yang dimilikinya saja).

v Koperasi
UU No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tokoh koperasi di Indonesia ‘DR.Mohammad Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia, menyatakan bahwa faham koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Yaitu bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal) masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan.
Bentuk Koperasi digolongkan menjadi beberapa jenis, antara lain :
-          Koperasi Konsumsi
-          Koperasi Produksi
-          Koperasi Kredit (S/P)
-          Koperasi Jasa
-          Koperasi Serba Usaha
-          Koperasi Produksi

v Yayasan
Yayasan merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan-tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata ‘profit oriented’. Contoh : Yayasan Panti Asuhan & Panti Jompo, Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan, Yayasan Rumah Sakit, dsb.
Untuk mencapai tujuan dan menyediakan dana operasional maka yayasan berusaha mengumpulkan uang atau juga bantuan berupa sumbangan amal, zakat, infak, shodaqoh maupun sumbangan barang lainnya dari masyarakat yang peduli. Dalam mengumpulkan dana ini kadang sebuah yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi Yayasan. Contoh : YPAC, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Pusaka Nusantara, Yayasan Yatim Piatu ‘Halimah Tuzstadiah-Dorce’ dsb.


2.       Lembaga Keuangan

·          Lembaga Ekonomi Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 Bank-bank milik pemerintah:
a)      Bank sentral
b)      Bank rakyat Indonesia (BRI)
c)      Bank Negara indonesia (BNI)
d)     Bank dagang Negara (BDN)
e)      Bank pembangunan daerah (BPD)
f)       Bank tabungan Negara (BTN)
g)      Bank indonesia (BI)
Berdasarkan jenisnya, bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a)      Bank umum
Adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b)      Bank perkreditan rakyat
Bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito, bejangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
·         Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) disebut juga dengan LKNB (Lembaga keuangan Nonbank) yaitu semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan nya kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Jenis lembaga nonbank, yaitu:
1.      lembaga pembiayaan pembangunan (development finance corporation). Lembaga yang telah mendapat izin usaha sebagai lembaga pembiayaan pembangunan, diantaranya:
1.      PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia (PT UPINDO), dan
2.      PT Private Development Finance Company of Indonesia, limited (PDFCI).
            Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharaga (investment finance corporation). Perusahaan yang mendapatkan izin usaha sebagai perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, di antaranya:
·            PT Danareksa
·            PT Multinational finance corporation (Multicor), dan
·            PT Asian and Euro-American capital (Aseam).
3.   Lembaga keuangan lainnya, seperti Mutual Funds atau dana bersama, misalnya PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.

3.       Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
·         Kerjasama
Kerjasama atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
·         Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT B bergabung kemudian muncul nama PT B
PT A + PT B + PT C + PT D kemudian menjadi PT B. di sini berarti perusahaan dimarger menjadi PT B

·         Ekspansi
Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.
Referensi dari :
-          Yussuffadillah’s blogs

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar