Wajah hukum
Indonesia saat ini menurut saya semakin mengalami keprihatinan, karna liat saja
masih banyak orang-orang yang mempunyai kesalahan yang seharusnya dihukum
sesuai aturan yang ada, tetapi masih bisa menikmati kebebasan dengan mudah,
entah bagaimana caranya mungkin karena mereka itu orang-orang yang mempunyai
jabatan tinggi sehingga bisa membeli apapun itu,termasuk kebebasan dengan harta
dan kekuasaan yang mereka punya. Saya sendiri masih miris sekali bila ada
rakyat kecil yang melakukan kesalahn yang menurut saya amat kecil, justru
bisa-bisanya mendapat hukuman yang menurut saya terlalu berlebihan.
Keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan
belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kitA. Tidaklah berlebihan jika
dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan
ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan
akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada
hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum.
Berikut adalah sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum
yang sudah saya cari tahu, antara lain:
1.
Sistem peradilan yang dipandang kurang independen
dan imparsial
2.
Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan
keadilan social
3.
Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.
Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.
Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.
Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap
penegakan hukum
7.
Belum meratanya tingkat keprofesionalan para
penegak hukum
8.
Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan
power game yang mengacu pada kepentingan the
powerfull daripada the needy.
Kiranya beberapa hal yang harus
dilakukan untuk memperbaikin hukum di Negara ini, menurut yang sudah saya cari,
antara lain:
1. Penataan
kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya
manusianya yang berkualitas
2. Perumusan
kembali hukum yang berkeadilan
3. Peningkatan
penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum
4. Pengikutsertaan
rakyat dalam penegakkan hukum
5. Pendidikan
publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hokum, dan
6. Penerapan
konsep Good Governance.
Saya
pernah tau ada seorang nenek yang mengambil sisa-sisa daun singkong sehabis
orang memanen singkongnya untuk dia makan karena tidak mempunyai uang, tetapi
apa yang terjadi, nenek itu malah dituduh mencuri dan masalah ini sampai di
bawa ke rana meja hijau,menurut saya itu sangat berlebihan, apalah artinya
daun-daun singkong itu bagi sang pemilik, sedangkan daun-daun singkong itu bisa
sangat berharga dimata sang nenek,mengapa tidak mengiklaskan saja, sedangkan
nenek itu hanya mengambil sedikit saja demi mengisi sedikit perutnya yang sudah
kelaparan sekali karena tidak mempunyai uang untuk membeli makanan.
Itu salah satu contoh betapa prihatinnya hukum
Negara kita ini, kalau mau saya jabarkan lagi mungkin tidak akan habis cerita
yang saya ketahui saya jabarkan disini. Aturan Negara ini tidak ada yang
salah,semua benar bertujuan untuk membawa Negara ini menjadi lebih baik, lebih
adil juga lebih aman nyaman, tetapi orang-orang hukum di dalamnya, saya rasa
belum tentu sebaik aturan-aturan yang sudah ada sampai saat ini, masih banyak
hal yang harus dibenahi, masih banyak PR untuk hukum di Negara ini.
0 komentar:
Posting Komentar